Senin, 26 Oktober 2026

KPK Panggil, Nusron Absen: Hukum Kok Kayak Janji Ketemuan?

KPK Panggil, Nusron Absen: Hukum Kok Kayak Janji Ketemuan?

Dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali menjadi sorotan. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Publik pun menanti, kapan pemeriksaan ini benar-benar terlaksana? Liputan6, 26 Oktober 2026.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir karena agenda internal kementerian. Saat jadwal diulang pada 15 Oktober, ia kembali tidak datang dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri. KPK menyatakan keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi temuan penyidik dan memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan praktik suap serta aliran penerimaan uang.

Yang membuat perkara ini semakin menjadi perhatian, sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami perkara tersebut, bukan berarti pemanggilannya sebagai saksi otomatis membuktikan keterlibatan dirinya dalam tindak pidana. Hingga pemberitaan 26 Oktober, KPK menyampaikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan ulang. Sumber: Liputan6.

Pada akhirnya, masyarakat menunggu kejelasan, bukan sekadar kabar pemanggilan yang terus dijadwalkan ulang. Alasan ketidakhadiran perlu dinilai berdasarkan keterangan dan prosedur hukum yang berlaku, sementara KPK perlu memastikan penyidikan berjalan transparan dan profesional. Sebab, ketika perkara menyangkut pejabat publik, pertanyaan masyarakat wajar muncul: kapan pemeriksaan berlangsung dan apa hasilnya? Proses hukum harus tetap berjalan tanpa menghakimi seseorang sebelum ada bukti dan keputusan yang sah.


Sumber: https://unggulan.bwihost.com/berita/kpk-panggil-nusron-absen-hukum-kok-kayak-janji-ketemuan

0 komentar:

Posting Komentar